Rapat LKPJ: Anggota Komisi A Iwan Djafar Soroti Kinerja BPR dan Usulkan Penghapusan PD Terminal

Redaksi
5 Mei 2026 07:41
2 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Anggota Komisi Gabungan DPRD Kota Makassar, Iwan Djafar, memberikan catatan kritis terhadap dua Perusahaan Daerah (Perumda) dalam rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang berlangsung sore tadi. Dalam rapat yang dimulai pukul 16.00 WITA tersebut, sorotan utama tertuju pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan PD Terminal Makassar Raya.

​Desak Penambahan Modal BPR

​Iwan Djafar mengungkapkan bahwa kondisi BPR saat ini sulit untuk memberikan kontribusi dividen yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disebabkan oleh keterbatasan modal yang dikelola, yakni hanya berkisar antara Rp25 miliar hingga Rp27 miliar.

​”Kalau kita konversikan ke pendapatan, anggaplah 9% per tahun, maka hanya didapat sekitar Rp2,2 miliar. Itu pun habis digunakan untuk biaya operasional seperti gaji karyawan, listrik, dan kantor. Jadi sangat tidak mungkin kita menagih dividen besar di sana,” ujar Iwan Djafar dalam rapat Pansus LKPJ.

​Selain masalah modal, ia juga menyoroti persoalan internal seperti kredit macet dan pemberian kredit kepada nasabah yang tidak tepat sasaran akibat administrasi yang tidak jelas. Oleh karena itu, Iwan secara resmi mengusulkan kepada Pemerintah Kota agar dilakukan penambahan modal bagi BPR agar perusahaan tersebut bisa berkembang secara signifikan.

​Usulan Penghapusan PD Terminal

​Catatan kedua yang tidak kalah tajam adalah terkait keberadaan PD Terminal. Meski memberikan apresiasi kepada Direktur baru yang berhasil menyetor dividen sebesar Rp204 juta pada tahun 2025 setelah sebelumnya terus merugi (minus), Iwan menilai model bisnis PD Terminal sudah tidak ideal.

​Ia mengusulkan agar Pemerintah Kota segera menghapus status Perusahaan Daerah (PD) Terminal dan mengalihkannya menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Perhubungan.

​”Fasilitas di terminal-terminal kita, seperti di Toddopuli dan Malengkeri, sudah tidak memadai karena keterbatasan modal. PD Terminal tidak punya anggaran untuk pembiayaan fasilitas penunjang pendapatan tersebut,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Iwan menjelaskan adanya kendala pemanfaatan aset, seperti lahan di Toddopuli yang sulit dikembangkan untuk penyewaan lahan (seperti lapangan futsal) karena statusnya berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilarang ada pembangunan.

​”Satu-satunya jalan adalah menjadikannya UPTD Dishub agar pengelolaannya lebih logis dan didukung pembiayaan yang tepat. Ini menjadi rekomendasi kami dari Pansus untuk segera dipikirkan oleh Pak Wali Kota,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x