
MAKASSAR.DAULATRAKYAT Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengambil sikap tegas terkait mencuatnya permasalahan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).
Melalui Komisi D, DPRD secara resmi telah mengusulkan kepada Wali Kota Makassar untuk menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan demi kelancaran proses pemeriksaan.
Ketua DPRD Kota Makassar Supratman menjelaskan bahwa langkah kelembagaan ini diambil menyusul respons cepat dari legislatif setelah isu tersebut merebak ke publik. Komisi D langsung bergerak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak pelapor serta Kepala Dinas Pendidikan terkait.
Rekomendasi Penonaktifan Sementara
Ketua DPRD Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh tindakan kelembagaan yang diambil oleh dewan akan selalu merujuk pada apa yang menjadi hasil koordinasi dan rapat di tingkat komisi. Menurutnya, tindakan tegas mutlak dilakukan agar fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan optimal.
”Alhamdulillah, begitu isu tersebut keluar, Komisi D langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau rapat kerja dengan pihak-pihak yang bersuara (pelapor) serta Kepala Dinas terkait. Berdasarkan hasil resume rapat tersebut, Komisi D mengusulkan kepada Bapak Wali Kota untuk menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan,” ungkap Ketua DPRD Kota Makassar.
Mengenai ruang lingkup rekomendasi tersebut—apakah juga menyasar pejabat eksternal yang memiliki relasi dengan Pemerintah Kota—Ketua DPRD mengaku masih perlu melakukan komunikasi lebih mendalam dengan komisi mitra terkait. Ia menyatakan belum bisa memastikan apakah rekomendasi yang disampaikan itu juga mencakup pihak luar tersebut.
Pembentukan Pansus Dinilai Terlalu Dini, Percayakan ke Inspektorat
Meski isu ini bergulir hangat di tengah masyarakat, Ketua DPRD Kota Makassar memilih untuk tidak terburu-buru mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Langkah tersebut dinilai terlalu dini karena permasalahan yang beredar saat ini masih sebatas dugaan dan belum memiliki pembuktian hukum yang kuat. Ia berkomitmen menghormati proses yang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada Inspektorat untuk melakukan audit.
”Kalau untuk pembentukan Pansus, saya pikir terlalu dini untuk kita bicarakan sekarang. Bagaimanapun, ini kan baru sebatas isu dan belum ada pembuktiannya. Kita berikan kepercayaan terlebih dahulu kepada teman-teman pemerintah, dalam hal ini Inspektorat, untuk melakukan audit terkait masalah tersebut,” jelas Ketua DPRD Kota Makassar.
DPRD Siap Panggil Pihak Eksternal Jika Diperlukan
Walau detail hasil rapat Komisi D belum dibuka sepenuhnya, Ketua DPRD menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal masalah ini hingga tuntas. Jika ke depan diperlukan keterangan dari pihak luar demi membuat persoalan menjadi terang benderang, DPRD Makassar siap menggunakan hak panggilnya, baik dalam rapat kerja maupun rapat internal komisi.
Ketua DPRD menilai pemanggilan pihak eksternal merupakan hal yang wajar dilakukan oleh dewan jika memang keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang ada.
Menunggu Sikap Wali Kota
Kelanjutan dari penanganan kasus ini kini berada di tangan eksekutif. Ketua DPRD Kota Makassar menyatakan bahwa pihak legislatif akan mengawal ketat perkembangan hasil audit dari Inspektorat, serta mencermati keputusan akhir dan sikap apa yang akan diambil oleh Wali Kota Makassar terkait hasil pemeriksaan tersebut.


Tidak ada komentar