Dirum Perumda Parkir Makassar,Ajid Said : Penataan Parkir Harus Berlandaskan Hukum dan Transparansi

Redaksi
7 Mei 2026 14:39
2 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Perumda (PD) Parkir Makassar Raya terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola perparkiran yang transparan dan berlandaskan hukum.

Direktur Umum (Dirum) Perumda Parkir Makassar, Saharuddin Said, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil saat ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menata ruang publik sekaligus memastikan setiap langkah bisnis perusahaan tetap berada dalam koridor aturan pemerintah guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

​Saharuddin Said menjelaskan bahwa salah satu fokus utama saat ini adalah memberikan edukasi mendalam kepada sumber daya manusia di lapangan, khususnya para juru parkir (jukir).

Saat ini, terdapat sekitar 500 hingga 700 jukir yang tengah menjalani proses pembinaan agar tidak lagi sekadar muncul saat kendaraan hendak keluar, melainkan mampu memberikan pelayanan yang ramah dan profesional.

Para jukir dibekali pemahaman mengenai cara membaca rambu, teknik pengaturan kendaraan yang benar, serta penerapan prinsip salam, sapa, dan sopan santun. Sebagai identitas resmi, mereka yang telah terdata akan dibekali atribut rompi baru untuk membedakannya dengan jukir liar.

​Selain pembenahan internal, H. Saharuddin Said juga menyoroti pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap aturan Amdal Lalin dan penggunaan fasilitas umum.

Ajid (sapaannya) mengingatkan agar pengusaha tidak hanya mengejar keuntungan pribadi sementara pemerintah harus menanggung dampak kerugian akibat kesemrawutan jalan.

Lokasi-lokasi yang sering dikeluhkan masyarakat karena kemacetannya kini menjadi atensi serius untuk dilakukan penertiban, bahkan hingga langkah penyegelan bagi pihak yang tetap “bandel” dalam melanggar aturan ruang dan izin pengelolaan parkir.

​Dalam hal kolaborasi bisnis, PD Parkir Makassar menerapkan skema parkir langganan bulanan bagi tempat usaha yang memiliki area parkir mandiri namun belum memiliki izin Pajak Parkir. Skema ini bertujuan agar status operasional parkir di lokasi tersebut menjadi legal dan resmi di bawah pengawasan pemerintah, sehingga terlindungi saat dilakukan razia oleh instansi terkait.

Pihak PD Parkir juga memilih untuk tetap konsisten pada tugas pokok dan fungsinya dengan tidak melakukan intervensi terlalu jauh pada ranah pajak yang merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

​Ajid juga  menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap kontrol sosial dari masyarakat dan media. Masukan-masukan melalui platform digital dan media sosial menjadi instrumen penting bagi manajemen untuk terus melakukan perbaikan tata kota.

“Dengan pengawasan yang ketat dan transformasi layanan yang ramah, diharapkan permasalahan perparkiran di Makassar dapat teratasi demi kenyamanan dan kemajuan kota,”pungkasmya kepada media Kamis (07/06/2026)) dikantornya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x