
MAKASSAE.DAULATRAKYAT Perumda (PD) Parkir Makassar Raya tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengurai persoalan parkir yang selama ini menjadi keluhan di kawasan ekonomi produktif. Salah satu rencana prioritas yang akan direalisasikan adalah pembangunan gedung parkir modern tepat di depan Mall Panakkukang (MP).
Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya, Saharuddin Said, menjelaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari pengembangan unit bisnis baru perusahaan yang fokus pada penyediaan fasilitas parkir yang representatif.
Gedung parkir ini nantinya akan dibangun dengan konsep ruko yang dioptimalkan menjadi area parkir vertikal.
”Tujuannya untuk menciptakan gedung parkir baru sebagai unit bisnis PD Parkir. Ini solusi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, mengingat banyaknya masalah kepadatan parkir di depan Mall Panakkukang,” ujar Saharuddin Said.
Keunggulan dari gedung parkir ini adalah penggunaan teknologi lift khusus untuk kendaraan. Saharuddin menjelaskan, skema ini terinspirasi dari pengelolaan parkir yang sukses diterapkan di beberapa kota lain di Indonesia.
”Nanti sistemnya pakai lift. Jadi kalau ada yang datang, motornya dibawa ke atas lewat lift, dan kalau mau turun baru di-lift kembali ke bawah. Ini sangat efektif untuk lahan terbatas. Sebagai gambaran, di kota lain lahan berukuran 30×17 meter bisa menampung hingga 600 kendaraan,” jelasnya.
Untuk tarif, PD Parkir berencana memberlakukan tarif flat sebesar Rp3.000. Tarif ini tetap berlaku selama kendaraan tidak melewati batas waktu 12 jam. Jika melewati 12 jam atau menginap hingga 24 jam, maka tarif baru akan menyesuaikan. Fokus utama fasilitas ini adalah kendaraan roda dua (motor) yang selama ini dinilai paling semrawut penataannya di kawasan tersebut.
Tegaskan Aturan Fasum dan Pajak Parkir
Selain membahas rencana gedung baru, Saharuddin Said juga memberikan penjelasan tegas terkait izin pengelolaan parkir bagi para pengusaha. Ia menekankan perbedaan antara pajak parkir yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan jasa parkir yang dikelola PD Parkir.
”Semua pengusaha yang bertindak sebagai vendor parkir itu urusannya dengan Bapenda terkait pajak. Jika mereka tidak punya izin, maka ranahnya ada di Bapenda. Kami di PD Parkir tidak ingin mengintervensi terlalu jauh yang bukan ranah kami,” tegasnya.
Namun, ia memberikan catatan keras bagi pelaku usaha yang menggunakan fasilitas umum (fasum) atau koridor jalan yang bukan milik pribadi untuk area parkir. Menurutnya, penggunaan koridor halaman yang sudah masuk dalam sertifikat sebagai fasum tidak boleh dikelola secara mandiri oleh pengusaha.
”Kalau menggunakan koridor halaman yang statusnya adalah Fasum, itu tidak boleh. Berbeda dengan tempat usaha yang memiliki lahan sendiri tapi tidak memiliki izin Pajak Parkir (PP), mereka bisa bekerja sama dengan kami lewat skema parkir langganan bulanan,” pungkas Saharuddin.
Langkah-langkah penertiban dan pembangunan fasilitas baru ini diharapkan dapat segera memperbaiki tata kota Makassar.
“Harapan kita tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat penggunaan bahu jalan yang tidak tertib,” tutupnya.


Tidak ada komentar