
MAKASSAR.DAULATRAKYAT. Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait efektivitas penegakan regulasi daerah. Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Hartono, secara khusus mengkritik keras adanya ketidaksinkronan atau kontradiksi besar dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hartono menilai Pemkot Makassar masih bersikap mendua. Di satu sisi pemerintah ingin menciptakan ruang publik yang sehat bebas asap rokok, namun di sisi lain masih tergiur oleh pendapatan retribusi dengan membiarkan iklan produk tembakau berdiri kokoh di zona-zona steril tersebut.
Regulasi Setengah Hati: Aturan Melarang, Iklan Membujuk
Menurut Hartono, keberadaan alat peraga kampanye produk rokok di kawasan KTR merupakan bentuk inkonsistensi yang nyata. Kebijakan ini dinilai membingungkan masyarakat dan melemahkan wibawa hukum dari Perda KTR itu sendiri.
”Ini kan kontradiktif. Kita bikin Perda-nya (KTR), tetapi pada saat yang sama kita melegalkan iklan rokok di daerah yang dilarang ada aktivitas merokok. Kami meminta Pemkot menertibkan ini sebagai bentuk komitmen penegakan regulasi,” tegas Hartono.
Ia menambahkan bahwa Fraksi PKS sangat memahami sektor pajak rokok dan reklame merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, integritas aturan hukum dan perlindungan kesehatan publik terutama anak-anak dan generasi muda tidak boleh dikorbankan demi mengejar target PAD semata.
Titik Krusial yang Harus Disterilkan dari Iklan Rokok
Merujuk pada aturan yang berlaku, sterilisasi media promosi produk tembakau ini wajib diterapkan secara ketat di sejumlah area publik yang masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok.
Area-area prioritas tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah dan kampus, serta area bermain anak yang seharusnya steril total dari pengaruh visual produk rokok.
Selain itu, tempat ibadah, angkutan umum, serta berbagai fasilitas publik lainnya juga menjadi zona yang wajib dibersihkan dari segala bentuk reklame, selebaran, maupun display promosi rokok guna melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan generasi muda dari paparan promosi tersebut secara terus-menerus.
Tuntutan Tegas Fraksi PKS DPRD Makassar
Guna menyelesaikan persoalan klasik ini, Hartono memaparkan langkah konkret yang didorong oleh Fraksi PKS kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar. Langkah awal yang didesak adalah dilakukannya audit menyeluruh terhadap izin reklame oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengevaluasi kembali titik-titik pemasangan iklan rokok yang telanjur berdiri di zona steril.


Tidak ada komentar