
MAKASSAR.DAULATRAKYAT. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, memberikan tanggapan resmi terkait dua isu hangat yang tengah bergulir di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Isu tersebut menyangkut dugaan kasus yang menyeret seorang kepala sekolah serta langkah taktis Pemkot dalam mengamankan aset daerah seluas 15 hektar di Kecamatan Manggala.
Usut Tuntas Kasus Kepala Sekolah: ASN dan Non-ASN Bakal Diperiksa
Terkait video dan berita miring yang melibatkan salah satu kepala sekolah, Andi Zulkifli Nanda meminta semua pihak untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Inspektorat Kota Makassar selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk bekerja. Pemkot Makassar memastikan akan mengedepankan asas pembuktian yang adil, mengingat pihak penuduh maupun yang dituduh pasti memiliki versi dan alasan masing-masing.
”Kita sabar dulu, biarkan dulu Ibu Inspektur untuk bekerja menyelesaikan atau supaya meng-clear-kan terkait mengenai kebenaran berita ini. Ini kan harus ada pembuktian,” ujar Andi Zulkifli Nanda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh nama yang terseret dalam pusaran kasus ini—termasuk oknum non-ASN yang disebut-sebut dalam video—pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Inspektorat akan berkoordinasi penuh untuk memeriksa keterhubungan antara pihak ASN dan non-ASN karena isu ini dipandang sebagai satu kesatuan masalah yang tidak bisa dipisahkan. Hasil temuan resmi dari Inspektorat nantinya akan dilaporkan langsung kepada Wali Kota Makassar untuk diambil keputusan.
Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD dan Status Penonaktifan
Mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar oleh DPRD Kota Makassar terkait kasus tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa perwakilan DPRD telah bertemu dengan Wali Kota Makassar untuk menyerahkan rekomendasi. Pemkot Makassar bergerak cepat untuk menyikapi rekomendasi tersebut, di mana Wali Kota dijadwalkan segera menggelar pertemuan khusus yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD), Inspektorat Kota Makassar, serta pihak Sekretariat Daerah.
Ketika ditanya mengenai potensi penonaktifan oknum yang terlibat jika nantinya terbukti bersalah, Andi Zulkifli menyatakan belum bisa memberikan keputusan final karena hal tersebut merupakan wewenang penuh Wali Kota. Ia meminta semua pihak menunggu penyampaian resmi dari Wali Kota Makassar setelah seluruh hasil kajian rampung.
Pengamanan Aset 15 Hektar di Manggala Mengedepankan Langkah Preventif
Beralih ke isu pengamanan aset daerah, Pemkot Makassar menegaskan posisi hukumnya atas lahan seluas 15 hektar di Kecamatan Manggala. Berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), Pemkot Makassar dinyatakan memenangkan hak atas aset tersebut sehingga wajib diamankan oleh pemerintah, baik secara administrasi maupun fisik di lapangan.
Kendati demikian, proses penertiban tidak akan dilakukan secara gegabah. Pemkot Makassar berkomitmen untuk memilih jalur dialogis dan langkah preventif terlebih dahulu ketimbang langsung melakukan tindakan represif.
Mengenai keberadaan bangunan-bangunan liar di atas lahan tersebut, pemerintah memastikan tetap akan melakukan penertiban sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diawali dengan kajian hukum, disusul pemberian surat peringatan resmi secara bertahap sebelum akhirnya dilakukan tindakan eksekusi.
”Pemerintah itu selalu memberikan peringatan baru menindak, tidak bisa langsung kita melakukan penindakan. Kita kaji dulu, kalau memang secara hukum sesuai, kita lakukan peringatan, setelah itu baru tindakan,” pungkas Andi Zulkifli menolak tindakan represif yang terburu-buru.


Tidak ada komentar